Gugus Pejaminan Mutu

Sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tersturktur guna terus menjaga dan meningkatkan mutu Pendidikan secara berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh perguruan tinggi, tujuannya untuk menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri sesuai dengan amanat Pasal 5 Ayat (6) Permenristekdikti No. 62/2016. Sementara itu pelaksanaan SPMI di Universitas Dipoengoro diatur dengan Peraturan Rektor nomor 22 tahun 2016.

Penjaminan mutu dilakukan melalui rangkaian kegiatan evaluasi dengan kegiatan audit secara menyeluruh terhadap semua aspek penjaminan mutu pada bidang akademik maupun non akademik di setiap program studi. Penjaminan mutu pada tingkat universitas dilakukan oleh LP2MP, kemudian di tingkat Fakultas oleh Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF), dan di tingkat Departemen/Program Studi oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM).

Evaluasi dan monitoring terhadap mutu di setiap program studi dilakukan melalui kegiatan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) yang dilakukan secara berkala. Setiap tahun LP2MP akan melakukan evaluasi terhadap program studi yang terdokumentasi pada (https://sipma.undip.ac.id/). Di tingkat Fakultas pun melakukan evaluasi terhadap program studi melalui rangkain kegiatan Rapat Kerja Fakultas, Audit Internal Tri Wulanan, On-site Visit, dan Rapat Tinjauan Manajemen, untuk menjamin bahwa semua kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai dengan standard yang ditentukan. Kegiatan Audit dikoordinasikan oleh Tim Penjaminan Mutu Fakultas Teknik UNDIP dan terdokuemntasi dalam web tpmf (http://tpm.ft.undip.ac.id/).

Kegiatan audit di tingkat Program Studi dilakukan oleh Ketua Program Studi yang bekerjasama dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang melaksanakan tugasnya berdasarkan SK Dekan No. 12/UN7.5.3.2/HK/2021. GPM memiliki tugas menyusun/ memperbaiki SOP di departemen, melakukan audit terhadap proses belajar mengajar, membantu ketua program studi menyusun penilaian terhadap CPL, serte mambantu ketua departemen dalam pengisian evaluasi capaian kinerja, yang tidak lepas dengan berkoordinasi dengan TPMF di tingkat Fakultas.

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi juga terdiri dari Penjaminan mutu eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi). Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (S1) memiliki akreditasi BAN PT “A”, begitu pula untuk Program Magister Perencanaan Wilayah dan Kota yang juga memiliki akreditasi “A”.
Kegiatan penjaminan yang dilakukan tentunya meiliki pedoman atau acuan, berikut ini beberapa Dokumen mutu yang dimiliki oleh Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota:
1. Renstra UNDIP 2020-2024
2. Renstra FT 2020-2024
3. Kebijakan Mutu
4. Manual Mutu (SPMI)
5. Standard Mutu Satupadu FT
6. SOP
7. Form Instruksi Kerja