KUALIFIKASI LULUSAN

PROGRAM STUDI S1 – PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA 

  1. Perencana, yang mampu menyusun dokumen rencana wilayah dan kota sesuai dengan proses, prosedur dan pendekatan yang dipilih;
  2. Perumus kebijakan, yang mampu merumuskan alternatif usulan kebijakan sebagai tindak lanjut dari perencanaan;
  3. Penyusun program implementasi, yang mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam program pembangunan dan rencana tindak;
  4. Penilai pelaksanaan program, yang mampu menilai pelaksanaan program sesuai dengan prinsip sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan;
  5. Penilai rencana, kebijakan dan program, yang mampu melakukan evaluasi ex-post dan ex-ante terhadap rencana, kebijakan dan program pembangunan.