Kawasan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu, Demak termasuk ke dalam salah satu kawasan yang memiliki sejarah terhadap perkembangan peradaban di Jawa Tengah. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031, Makam Sunan Kalijaga Kadilangu merupakan kawasan cagar budaya dan pariwisata budaya. Selain itu, kawasan ini juga termasuk ke dalam kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya Jawa Tengah. Oleh karena itu, kawasan cagar budaya ini membutuhkan pengaturan yang baik agar potensi yang dimiliki lebih optimal dan mengantisipasi masalah-masalah yang justru mematikan potensi tersebut.  Tim dosen beserta mahasiswa Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro telah melakukan survey dalam kegiatan ekskursi lapangan di Makam Sunan Kalijaga, Kadilangu, Demak untuk lebih memahami kondisi eksisting.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Lurah Kadilangu beserta staff Kelurahan Kadilangu dan Tim dari Dinas Pariwisata. Kegiatan ekskursi ini dalam rangka studi lapangan mata kuliah pilihan yaitu pengembangan Kampung kota dan Pelestarian Kota. Kegiatan ekskursi lapangan oleh mahasiswa merupakan bentuk observasi lapangan yang berujuan untuk memperoleh data secara aktual dan akurat. Aspek sejarah, nilai budaya, akitvitas masyarakat, aktivitas peziarah serta pengelolaan Makam Sunan Kalijaga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.  Hasil observasi lapngan ini sebagai dasar utama dalam proses analisis secara komprehensif terhadap dinamika aktivitas wisata budaya serta konservasi kawasan bersejarah. Kegiatan ini juga merupakan bentuk dari pencapaian tujuan Sustaianable Development Goals (SDGs) yaitu Tujuan nomer 11 Sustainable Cities and Communities, dimana penjagaan cagar budaya diperlukan untuk menjaga keberlanjutan nilai budaya makam sunan kalijaga dan mengembangkan masyarakat di sekitarnya.