Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen menunjuk 2 orang Tim Ahli dari Fakultas Teknik Undip sebagai Tim Ahli dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kebumen tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh. Adapun Tim Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Sunarti, S.T. M.T. dari Laboratorium Pengembangan Kota, Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota dan Prof. Dr. Ir. Ign. Sriyana, MS., PU-SDA dari Departemen Teknik Sipil.
Proses pengesahan yang masih dalam bentuk draft rancangan dibahas tim ahli UNDIP bersama Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kebumen, dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan, melakukan rapat pembahasan secara intensif dengan urutan rapat pembahasan sebagai berikut:
a. Tanggal 14 Maret 2023: Rapat Pembahasan Internal Pansus Bersama Tim Ahli UNDIP, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
b. Tanggal 21 Maret 2023: Rapat Pembahasan Internal Pansus Bersama Tim Ahli UNDIP; Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
c. Tanggal 13 April 2023: Rapat Pembahasan bersama Tim Ahli UNDIP; Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
d. Tanggal 4 Mei 2023 Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) membahas Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahn dan Permukiman Kumuh.
e. Tanggal 16 Mei 2023: Rapat Pembahasan Pansus Bersama Tim Ahli UNDIP; Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen untuk finalisasi penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahn dan Permukiman Kumuh dan penyusunan pokok-pokok pikiran laporan akhir Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen.
Beberapa masukan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kebumen dari Prof. Dr. Sunarti, S.T. M.T. sebagai pakar Ahli Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, yaitu tentang judul rancangan perundangan dan beberapa istilah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan pasal demi pasal yang terkait dengan substansi TPS dan TPS3R, tipologi perumahan dan permukiman kumuh, sumber pembiayaan, muatan kearifan lokal, insentif, disinsentif, sanksi dan larangan yang belum dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah. Masukan-masukan tersebut diakomodasi dan menjadi masukan dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Kebumen tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh yang akan menjadi peraturan daerah.