Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Beasiswa ini merupakan program pengganti bidikmisi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya. Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN, dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Pendaftaran dapat dilakukan pada: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/